Aksi AU di rumah sakit
AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung. Namun di tengah perawatan atas keluhan sakitnya, AU justru malah memproduksi narkoba.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, sebuah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Baca Juga: DPRD Kalsel Sebut Fenomena Gunung Es Terkait Narkoba Ratusan Kilogram
Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan tipuannya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.