Sonora.ID – Polsek Sawah Besar mengungkap narapidana di rutan Salemba berinisial AU (42) dan kurir ekstasi, MW (36) yang memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi rumah sakit (RS) Swasta AR, Jakarta Pusat telah ditangkap.
Melansir Kompas.com, tersangka AU mengaku dibantu oleh MW setiap kali ia memproduksi ekstasi di dalam ruang perawatan tersebut.
"Jadi tersangka MW yang merupakan kurir itu juga ikut serta membuat narkoba bareng oleh AU," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).
Bahkan, AU mendapatkan pembuatan ekstasi melalui MW yang membelinya secara online.
Baca Juga: Tak Masalah Hidup di Sel, Jerinx SID: yang Penting Tak Ada Lagi Ibu-ibu Kehilangan Anaknya
"Dari hasil interogasi keterangan AU ini alat itu pakai kurir, si MW itu. Ada beberapa alat yang dipesan secara online. Karena itu MW sering ke situ (rumah sakit)," kata Eliantoro.
Eliantoro mengatakan, hingga saat ini, anggotanya masih mendalami peran kedua tersangka tersebut. Pendalaman kasus ini juga mengarah ke peredaran ekstasi yang sudah mereka buat.
"Itu masih mendalami. tim masih periksa terus. kita masih cari tahu jalur penjualan kemana saja. Saat ini yang jelas dia menjual satu paket isi 60 butir itu Rp 3 jutaan," ujarnya.
Pengungkapan kasus pembuatan narkoba ini bermula saat polisi terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.
Baca Juga: Kalsel Sasaran Empuk Narkoba, Komisi I Ingatkan Pentingnya Edukasi
Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi. Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah ke AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika di Lapas Salemba.
Aksi AU di rumah sakit
AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung. Namun di tengah perawatan atas keluhan sakitnya, AU justru malah memproduksi narkoba.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, sebuah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Baca Juga: DPRD Kalsel Sebut Fenomena Gunung Es Terkait Narkoba Ratusan Kilogram
Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan tipuannya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.