Alasannya lantaran masa waktu sosialisasi yang dinilai masih kurang. Sehingga, tak sedikit dari masyarakat yang belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan.
Ditambah lagi ada masukan dari Kapolda dan Danrem Kalsel dan program Berbagi Seribu Masker kepada masyarakat masih belum dijalankan secara penuh.
“Iya, ditambah lagi kan program seribu masker kita belum terdistribusikan semua. Ingin memastikan saja,” terang orang nomor satu di Kota Seribu Sungai ini.
Ibnu juga menyatakan bahwa saat ini Perwali Banjarmasin yang mengatur soal sanksi tersebut belum dilakukan revisi. Meski sebelumnya, pihak menyatakan ingin menyesuaikan kembali usai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang baru terbit.
Baca Juga: Mulai 21 Agustus, Warga Tanpa Masker Tak Boleh Lagi Berkelit
“Belum, sampai sekarang masih dengan format yang ada. Karena memang kan ada template baru setelah instruksi Menteri terkait format Perwalinya,” jelasnya.
Berbeda pernyataan Walikota Ibnu Sina yang menyatakan mulai diberlakukan 28 Agustus ini, Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin justru menyatakan bahwa penerapan Perwali baru akan mulai dijalankan 1 September mendatang.
Langkah tersebut diambil lantaran pihaknya akan mengevaluasi Perwali yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19 ini sebelum diterapkan secara matang.
“Ada beberapa hal yang harus disesuaikan, jadi ini akan disosialisasikan kembali,” ucapnya pada awak media.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-Siap Didenda