Banjarmasin, Sonora.ID – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, angkat bicara mengenai penundaan penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi sosial hingga denda bagi warga tak disiplin protokol kesehatan
Tarik-ulur ketegasan kebijakan dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan pun kali ini seakan diperlihatkan Pemko Banjarmasin.
Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, sebelumnya Walikota Ibnu Sina menegaskan bahwa tepat pada Jumat (21/08) atau hari ini, tidak ada lagi toleransi kepada warga yang tak disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga: Perwali 60 Direvisi, Penerapan Sanksi di Banjarmasin Ditunda
Bahkan, Ia sempat menyatakan bahwa masa sosialisasi Perwali selama waktu yang tersisa, yakni sejak terbit pada tanggal 10 Agustus dan diluncurkan tanggal 14 Agustus lalu itu, bisa dikatakan sudah cukup.
“Mulai 21 Agustus tidak ada toleransi lagi, kita akan tegakkan peraturan beserta sanksi berupa teguran maupun denda yang sudah ada di Perwali ini,” ucap Ibnu pada saat itu.
Namun nyatanya, penerapan Perwali itu kembali ditunda hingga satu pekan ke depan atau tepatnya pada 28 Agustus mendatang.
“Sepertinya kita perlu ada tambahan waktu satu minggu lagi, baru kemudian tanggal 28 Agustus diterapkan,” ucap Ibnu saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (20/08) sore.
Baca Juga: Sosialisasi Perwali 60 Resmi Dimulai, Pelanggar Protokol Kesehatan Siap Ditindak
Alasannya lantaran masa waktu sosialisasi yang dinilai masih kurang. Sehingga, tak sedikit dari masyarakat yang belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan.
Ditambah lagi ada masukan dari Kapolda dan Danrem Kalsel dan program Berbagi Seribu Masker kepada masyarakat masih belum dijalankan secara penuh.
“Iya, ditambah lagi kan program seribu masker kita belum terdistribusikan semua. Ingin memastikan saja,” terang orang nomor satu di Kota Seribu Sungai ini.
Ibnu juga menyatakan bahwa saat ini Perwali Banjarmasin yang mengatur soal sanksi tersebut belum dilakukan revisi. Meski sebelumnya, pihak menyatakan ingin menyesuaikan kembali usai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang baru terbit.
Baca Juga: Mulai 21 Agustus, Warga Tanpa Masker Tak Boleh Lagi Berkelit
“Belum, sampai sekarang masih dengan format yang ada. Karena memang kan ada template baru setelah instruksi Menteri terkait format Perwalinya,” jelasnya.
Berbeda pernyataan Walikota Ibnu Sina yang menyatakan mulai diberlakukan 28 Agustus ini, Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin justru menyatakan bahwa penerapan Perwali baru akan mulai dijalankan 1 September mendatang.
Langkah tersebut diambil lantaran pihaknya akan mengevaluasi Perwali yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19 ini sebelum diterapkan secara matang.
“Ada beberapa hal yang harus disesuaikan, jadi ini akan disosialisasikan kembali,” ucapnya pada awak media.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-Siap Didenda