Banjarmasin, Sonora.ID – Wacana Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang ingin menghibahkan lahan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk pembangunan kantor layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), langsung ditindaklanjuti oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi.
Hal itu sebagai upaya untuk percepatan realisasi pembangunan kantor baru yang lebih representatif dengan mempertimbangkan kondisi geografis di dua daerah tersebut.
Kepala Bidang Pendapatan dan Pajak Daerah, Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rustamaji, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi atas langkah yang diambil oleh pemerintah kabupaten setempat.
Baca Juga: Baliho 'Giring untuk Presiden 2024' Hiasi Jalanan Banjarmasin
Apalagi selama ini terjadi penumpukan potensi Wajib Pajak di wilayah-wilayah tertentu yang sulit dijangkau karena berada di jarak yang jauh, sehingga kantor layanan baru dinilai tinggi urgensinya.
“Tujuannya adalah mendekatkan pelayanan pada wilayah yang sulit terjangkau dan berdekatan dengan batas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Rencananya, kantor layanan SAMSAT yang baru di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru akan dititikberatkan di dekat perbatasan, untuk merangkul Wajib Pajak yang selama ini potensinya besar namun lebih memilih untuk beli kendaraan di provinsi tetangga.
Baca Juga: Tarik Ulur Penerapan Perwali Banjarmasin 60/2020 Terkait Sanksi Masker
Ia berharap hal serupa juga dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya, seperti Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tabalong serta Tanah Laut, dalam rangka meningkatkan potensi perpajakan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Di mana sektor tersebut merupakan salah satu potensi pajak yang besar dan menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Selatan selama ini.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru siap menghibahkan lahan untuk pembangunan kantor layanan SAMSAT yang baru.
Baca Juga: Ditinggal Gerindra Bikin Poros Baru, Ibnu Sina Tak Patah Semangat
Kantor yang selama ini digunakan dinilai sudah tidak layak untuk melayani Wajib Pajak yang terus meningkat tiap tahunnya.
Rinciannya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan menghibahkan lahan di dua titik, dengan masing-masing seluas 10 dan 1 hektar.
Sementara Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga akan menghibahkan dua titik lahan, yang luasnya sekitar 1 hektar di masing-masing titik.
Baca Juga: Perwali 60 Direvisi, Penerapan Sanksi di Banjarmasin Ditunda