Gubernur Sumsel: Pembangunan Harus Diawali dengan Perencanaan yang Benar

21 Agustus 2020 21:45 WIB
Gubernur Sumsel mengaku Provinsi SUmatera Selatan membutuhkan pembangunan infrastruktur yang ekstrim.
Gubernur Sumsel mengaku Provinsi SUmatera Selatan membutuhkan pembangunan infrastruktur yang ekstrim. ( Dok. Humas Pemprov Sumsel)

Herman Deru mengatakan, pengawasan terhadap suatu proyek pembangunan, bukan hanya menjadi tugas dari kejaksaan dan kepolisian.

"Masyarakat punya tugas untuk membantu mengawasinya," ujar gubernur yang mulai menjabat sejak tahun 2018 lalu tersebut.

Menurut Herman Deru, jangan sampai pembangunan ini menjadi sia-sia akibat salah perencanaan dan penggunaan.

Herman Deru menjelaskan, meski alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020 untuk Kabupaten Lahat sebesar 107 miliar, dirinya menganggap hal tersebut belum memadai.

Baca Juga: Bantuan Penanganan Covid-19, Gubernur Sumsel: Niat Baik Ini Harus Kita Kali-kalikan

"Karena begitu banyak kebutuhan kabupaten ini yang tidak mungkin tertutupi oleh apbd kabupaten," ungkap mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dua periode tersebut.
Menurut Herman Deru, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lahat membuatnya bangga karena telah berupaya keras untuk menjawab keinginan masyarakat daerah tersebut.

Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak begitu besar, lanjut Herman Deru, Bupati Lahat memiliki kelincahan untuk merayu yang luar biasa.

"Pak Bupati ini sering datang ke saya dalam acara formal maupun gak formal. Yang diceritakan tentang kebutuhan-kebutuhan Kabupaten Lahat," ujar suami dari Febrita Lustia tersebut.

Herman Deru mengakui bahwa, dirinya banyak terinspirasi dari dialog dengan Bupati dan Wali Kota.

Menurut Herman Deru, usai dilantik menjadi gubernur, dirinya telah membayar kewajiban Provinsi Sumatera Selatan kepada Kabupaten dan Kota sekitar 1,5 triliun rupiah.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm