7,5 juta karyawan tersebut telah dipastikan akan memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteti Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," tutur Agus.
Untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU yang tak tepat sasaran, pihaknya telah melakukan validasi berlapis dengan ketat.
Baca Juga: Karyawan Dirumahkan Kembali Bekerja, Ekonomi Makassar Kembali Bergeliat
Pertama, validasi yang dilakukan bersama pihak bank, dari 13,5 juta nomor rekening yang dikumpulkan BP Jamsostek diseleksi berdasarkan validasi nomor rekening seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekeningnya.
Kedua, BP Jamsostek melakukan validasi internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti peraturan yang ada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, BP Jamsostek melakukan validasi atas Nomor Induk Kependudukan yang disesuaikan kepemilikan rekening.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penerimaan bantuan ganda karena calon penerima aktif bekerja lebih dari satu perusahaan.
Baca Juga: Pemerintah Kota Manado Gelar Rapid Tes Karyawan Pusat Perbelanjaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahap Awal, Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Diberikan ke 7,5 Juta Karyawan".