“Jadi, saya minta Camat, Kepala Desa, sampaikan ini ke masyarakat,” ungkap orang nomor satu di Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Niat baik dari pemerintah, sambung Herman Deru, akan disambut baik oleh masyarakat.
Menurut Herman Deru, selain sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (pkb), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga melakukan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb).
Baca Juga: Beri Dukungan Untuk Pelaku UMKM dan IKM, Herman Deru Resmikan Kriya Sriwijaya Sumsel
“Yang nama kendaraannya masih nama orang lain, balik namakan, dan tidak dipungut biaya. Bebas juga bea balik nama,” ujar gubernur yang mulai menjabat sejak tahun 2018 lalu tersebut.
Herman Deru mengatakan, program penghapusan sanksi administratif tersebut, merupakan bentuk pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat.
Semua bahan dan peralatan yang digunakan dalam pengerjaan pembangunan di daerah, lanjut Herman Deru, adalah berasal dari peran serta masyarakat sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Gubernur Sumsel: IKM, UKM, dan Koperasi Mampu Bertahan di Tengah Krisis Ekonomi