Dari semua daftar nama tersebut, ternyata ada tiga bakal calon yang saat ini masih berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yaitu Abdul Haris Makie yang menjabat sebagai Sekdaprov Kalsel, Khairul Saleh sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin, serta Arifin Noor sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.
Sesuai aturan, mereka pun wajib menanggalkan jabatannya atau pensiun dini, jika ingin tetap ikut dalam pertarungan di Pilwali nanti. Termasuk bakal calon petahana, Ibnu Sina, juga harus cuti jabatannya sebagai Wali Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Sepeninggal Nadjmi, Golkar Belum Ungkap Figur Calon Pilwali Banjarbaru
Ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 7 Ayat 2.
Lantas, sudahkah mereka menjalankannya?
Sampai saat ini ternyata belum ada dari mereka yang pensiun ataupun cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Misalnya Ibnu Sina, yang ketika dikonfirmasi mengaku akan mengikuti sesuai tahapan yang sudah ditetapkan saja.
Di mana pada tanggal 4-6 September akan dimulai tahap pendaftaran, kemudian di tanggal 26 September tahapan pengumuman dan 28 September penetapan.
Baca Juga: Sempat Diusung Golkar, Haris Gaet Ilham Kantongi Dukungan Gerindra