Pilwali Banjarmasin Diikuti ASN, Bawaslu Bakal Awasi Pelanggaran

22 Agustus 2020 13:40 WIB
4 figur calon kepala daerah Banjarmasin yang statusnya aktif sebagai ASN dan pejabat publik
4 figur calon kepala daerah Banjarmasin yang statusnya aktif sebagai ASN dan pejabat publik ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember mendatang terus berjalan.

Satu persatu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) juga sudah mulai bermunculan, baik Wali Kota, Bupati ataupun Gubernur.

Di Kota Banjarmasin, setidaknya sudah ada empat bapaslon yang melirik kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Satu bapaslon di antaranya bahkan sudah mendapatkan tiket untuk maju melalui jalur perseorangan, setelah berkas syarat dukungannya dinyatakan Telah Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi faktual, yaitu Khairul Saleh - Habib Ali Al Habsyi.

Baca Juga: Jalur Perseorangan, Khairul Saleh-Habib Ali Siap Maju Pilwali

Sedangkan tiga bapaslon dari jalur partai politik, juga masih melakukan berbagai persiapan, termasuk menggaet partai pendukung yang lain belum menentukan sikap, sebut saja PDIP dan Nasdem.

Ketiga bapasalon itu adalah petahana Ibnu Sina - Arifin Noor yang diusung partai Demokrat dan Partai Kesatuan Bangsa (PKB).

Kemudian Ananda - Mushaffa Zakir yang diusung Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lalu Abdul Haris Makie - Ilham Noor yang diusung Partai Gerindra.

Baca Juga: Golkar Usung Gusti Iskandar-Iwansyah pada Pilwali Banjarbaru

Dari semua daftar nama tersebut, ternyata ada tiga bakal calon yang saat ini masih berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yaitu Abdul Haris Makie yang menjabat sebagai Sekdaprov Kalsel, Khairul Saleh sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin, serta Arifin Noor sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

Sesuai aturan, mereka pun wajib menanggalkan jabatannya atau pensiun dini, jika ingin tetap ikut dalam pertarungan di Pilwali nanti. Termasuk bakal calon petahana, Ibnu Sina, juga harus cuti jabatannya sebagai Wali Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Sepeninggal Nadjmi, Golkar Belum Ungkap Figur Calon Pilwali Banjarbaru

Ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 7 Ayat 2.

Lantas, sudahkah mereka menjalankannya?

Sampai saat ini ternyata belum ada dari mereka yang pensiun ataupun cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah.

Misalnya Ibnu Sina, yang ketika dikonfirmasi mengaku akan mengikuti sesuai tahapan yang sudah ditetapkan saja.

Di mana pada tanggal 4-6 September akan dimulai tahap pendaftaran, kemudian di tanggal 26 September tahapan pengumuman dan 28 September penetapan.

Baca Juga: Sempat Diusung Golkar, Haris Gaet Ilham Kantongi Dukungan Gerindra

"Kemungkinan setelah penetapan baru saya akan cuti. Kira-kira akhir September," ucapnya singkat kepada SMART FM.

Ibnu juga membeberkan rencana pasangannya Arifin Noor yang akan pensiun pada 30 Agustus mendatang. Artinya terhitung 1 September nanti, beliau sudah tidak berstatus sebagai ASN lagi.

"Setelah beliau resmi pensiun baru kita akan lakukan deklarasi. Mungkin di awal-awal September," beber Ibnu.

Baca Juga: PKS Calonkan Ananda-Mushaffa, Ibnu Sina Legowo Tak Dapat Dukungan

Hal senada juga diungkapkan bakal calon Wali Kota jalur perseorangan, Khairul Saleh, yang sudah memastikan diri untuk pensiun dini pada 1 September mendatang.

"SK (surat keputusan) pensiun sudah selesai dan saya terima. Per 1 September saya sudah pensiun dini,” terangnya.

Bagitu juga Abdul Haris Makie yang saat ini masih berstatus sebagai ASN dan menjabat sebagai Sekdaprov Kalsel, dan tengah bersiap mengurus pensiun dini.

“Tunggu saja prosesnya. Saya juga berterimakasih kepada partai politik yang sudah mempercayakan kepada saya,” ucapnya singkat.

Baca Juga: DPD Partai Golkar Pastikan Dukungan Mengarah pada Ananda dalam Pilwali

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar, mengatakan pihaknya sudah menyoroti beberapa dugaan pelanggaran etika disiplin bagi ASN yang terjun dalam Pilkada Kota Banjarmasin.

Namun demikian, sudah ada upaya klarifikasi dan kajian.

“Saat ini, sudah lebih dari dua pekan mengirimkan kajian kami ke Komisi ASN. Karena kaitannya dengan dugaan pelanggaran etika dan disiplin oleh ASN itu,” tutur Yasar.

Baca Juga: Sah! PKS Resmi Dukung Ananda-Mushaffa Maju Pilkada Banjarmasin

Ia memastikan, jika memang terbukti melanggar etika dan disiplin ASN, maka tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan. Hanya kaitannya dengan statusnya sebagai ASN.

"Nantinya Komisi ASN akan memutuskan. Kalau terbukti, ranahnya di Komisi ASN. Bisa saja seperti teguran atau rehabilitasi. Kita tunggu hasil dari Komisi ASN," pungkasnya.

Baca Juga: Hasil Survei Bumi dan Langit, PKB Resmi Dukung Petahana Ibnu Sina

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm