KPU Wajibkan Calon dari ASN Pensiun dan Petahana Cuti Sebelum Daftar

24 Agustus 2020 09:00 WIB
Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang juga petahana
Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang juga petahana ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Artinya terhitung 1 September nanti, Arifin Noor sudah tidak lagi berstatus sebagai ASN.

"Setelah beliau resmi pensiun baru kita akan lakukan deklarasi. Mungkin di awal-awal September," bebernya kepada SMART FM Banjarmasin.

Lantas kapan juga Ibnu Sina cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah?

Ia mengaku akan mengikuti sesuai tahapan yang sudah ditetapkan saja.

Di mana pada tanggal 4-6 September akan dimulai tahap pendaftaran. Kemudian di tanggal 26 September tahapan pengumuman dan 28 September penetapan.

Baca Juga: Golkar Usung Gusti Iskandar-Iwansyah pada Pilwali Banjarbaru

"Kemungkinan setelah penetapan baru saya akan cuti. Kira-kira akhir September," ucapnya singkat.

Sementara itu Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, mengatakan untuk bakal calon petahana sudah harus cuti pada saat masa kampanye.

"Saat tahapan itu, yang bersangkutan sudah cuti dari jabatannya sebagai Walikota," jelasnya.

Sedangkan untuk bakal calon yang berstatus ASN, sudah harus pensiun pada saat ditetapkan menjadi calon.

Baca Juga: Sepeninggal Nadjmi, Golkar Belum Ungkap Figur Calon Pilwali Banjarbaru

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm