KPU Wajibkan Calon dari ASN Pensiun dan Petahana Cuti Sebelum Daftar

24 Agustus 2020 09:00 WIB
Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang juga petahana
Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang juga petahana ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Dari empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang akan maju Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 9 Desember mendatang, hanya satu bapaslon yang sampai saat ini masih terkesan malu-malu menyatakan berpasangan untuk maju.

Yaitu Ibnu Sina yang berpasangan dengan Arifin Noor, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

Berbeda dengan tiga bapaslon lain, yang sudah secara gamblang menyatakan berpasangan dan siap untuk maju.

Baca Juga: Pilwali Banjarmasin Diikuti ASN, Bawaslu Bakal Awasi Pelanggaran

Sebut saja Khairul Saleh - Habib Ali dari jalur perseorangan, lalu Abdul Haris Makie - Ilham Noor yang diusung Partai Gerindra, serta Ananda - Mushaffa Zakir yang diusung Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara bakal calon yang juga petahana, Ibnu Sina, lebih memilih melakukan deklarasi setelah pasangannya Arifin Noor resmi pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 Agustus mendatang.

Baca Juga: Jalur Perseorangan, Khairul Saleh-Habib Ali Siap Maju Pilwali

Artinya terhitung 1 September nanti, Arifin Noor sudah tidak lagi berstatus sebagai ASN.

"Setelah beliau resmi pensiun baru kita akan lakukan deklarasi. Mungkin di awal-awal September," bebernya kepada SMART FM Banjarmasin.

Lantas kapan juga Ibnu Sina cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah?

Ia mengaku akan mengikuti sesuai tahapan yang sudah ditetapkan saja.

Di mana pada tanggal 4-6 September akan dimulai tahap pendaftaran. Kemudian di tanggal 26 September tahapan pengumuman dan 28 September penetapan.

Baca Juga: Golkar Usung Gusti Iskandar-Iwansyah pada Pilwali Banjarbaru

"Kemungkinan setelah penetapan baru saya akan cuti. Kira-kira akhir September," ucapnya singkat.

Sementara itu Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, mengatakan untuk bakal calon petahana sudah harus cuti pada saat masa kampanye.

"Saat tahapan itu, yang bersangkutan sudah cuti dari jabatannya sebagai Walikota," jelasnya.

Sedangkan untuk bakal calon yang berstatus ASN, sudah harus pensiun pada saat ditetapkan menjadi calon.

Baca Juga: Sepeninggal Nadjmi, Golkar Belum Ungkap Figur Calon Pilwali Banjarbaru

Bahkan menurut Rahmi, pada waktu pendaftaran bakal calon bersangkutan sudah menyerahkan keterangan pensiun.

"Keterangan pensiun disertakan dalam berkas pendaftaran," pungkasnya.

Sekedar diketahui, setidaknya ada tiga bakal calon yang masih berstatus ASN sampai saat ini.

Yaitu Abdul Haris Makie yang menjabat sebagai Sekdaprov Kalsel, Khairul Saleh sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin, serta Arifin Noor sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

Baca Juga: Sepeninggal Nadjmi, Golkar Belum Ungkap Figur Calon Pilwali Banjarbaru

Sesuai aturan, mereka pun wajib menanggalkan jabatannya atau pensiun, jika ingin tetap ikut dalam pertarungan di Pilwali nanti.

Termasuk bakal calon petahana Ibnu Sina, juga harus cuti jabatannya sebagai Wali Kota Banjarmasin.

Ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pasal 7 ayat 2.

Baca Juga: Sempat Diusung Golkar, Haris Gaet Ilham Kantongi Dukungan Gerindra

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm