KPU Wajibkan Calon dari ASN Pensiun dan Petahana Cuti Sebelum Daftar

24 Agustus 2020 09:00 WIB
Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang juga petahana
Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang juga petahana ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Bahkan menurut Rahmi, pada waktu pendaftaran bakal calon bersangkutan sudah menyerahkan keterangan pensiun.

"Keterangan pensiun disertakan dalam berkas pendaftaran," pungkasnya.

Sekedar diketahui, setidaknya ada tiga bakal calon yang masih berstatus ASN sampai saat ini.

Yaitu Abdul Haris Makie yang menjabat sebagai Sekdaprov Kalsel, Khairul Saleh sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin, serta Arifin Noor sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

Baca Juga: Sepeninggal Nadjmi, Golkar Belum Ungkap Figur Calon Pilwali Banjarbaru

Sesuai aturan, mereka pun wajib menanggalkan jabatannya atau pensiun, jika ingin tetap ikut dalam pertarungan di Pilwali nanti.

Termasuk bakal calon petahana Ibnu Sina, juga harus cuti jabatannya sebagai Wali Kota Banjarmasin.

Ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pasal 7 ayat 2.

Baca Juga: Sempat Diusung Golkar, Haris Gaet Ilham Kantongi Dukungan Gerindra

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm