Main Ponsel Sambil Berkendara Bisa Ditilang dan Denda Rp 750.000

24 Agustus 2020 14:30 WIB
Ilustrasi main ponsel saat berkendara
Ilustrasi main ponsel saat berkendara ( )

Bermain ponsel saat berkendara bisa mengakibatkan gangguan konsentrasi yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Ada di pasal 283 terkait mengemudi ranmor secara tidak wajar dan melakukan giat lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi,” ucap Fahri.

Maka dari itu, sebaiknya hindari bermain ponsel disaat berkendara. Kita tidak bisa memprediksi kondisi di depan atau di belakang kendaraan ketika kita melihat layar ponsel.

Bisa saja ada kendaraan lain yang menyalip, atau kendaraan yang berhenti mendadak. Sebaiknya, Anda berhentikan kendaraan Anda di tempat yang aman sebelum menerima panggilan atau membalas pesan.

Baca Juga: Tilang Pengendara yang Main Ponsel, Driver Ojol: Kalau Mau Lihat Maps Gimana?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm