Sonora.ID – Banyak dari sebagian para pengendara kendaraan baik mobil maupun motor yang masih suka menggunakan telepon genggam atau ponsel disaat sedang berkendara.
Hal tersebut sesungguhnya tidak dibenarkan dan bisa ditilang. Apalagi saat ini pihak kepolisian telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang bisa mencatat berbagai pelanggaran.
Anda harus waspada, kamere ETLE ini bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari mendeteksi pelat ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk pengaman, melewati batas kecepatan mengemudi, hingga ke bermain ponsel sambil berkendara.
Hal mengenai penilangan terhadap pelanggar lalu lintas ini ditegaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Ia mengatakan para pengemudi yang bermain ponsel saat berkendara itu melanggar aturan dan bisa ditilang.
Fahri mengatakan, pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara bisa dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp 750.000.
Baca Juga: Hati-hati! Bahaya Menyimpan Ponsel dan Hand Sanitizer di Bagasi Motor
Bermain ponsel saat berkendara bisa mengakibatkan gangguan konsentrasi yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Ada di pasal 283 terkait mengemudi ranmor secara tidak wajar dan melakukan giat lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi,” ucap Fahri.
Maka dari itu, sebaiknya hindari bermain ponsel disaat berkendara. Kita tidak bisa memprediksi kondisi di depan atau di belakang kendaraan ketika kita melihat layar ponsel.
Bisa saja ada kendaraan lain yang menyalip, atau kendaraan yang berhenti mendadak. Sebaiknya, Anda berhentikan kendaraan Anda di tempat yang aman sebelum menerima panggilan atau membalas pesan.
Baca Juga: Tilang Pengendara yang Main Ponsel, Driver Ojol: Kalau Mau Lihat Maps Gimana?