"Salah seorang pelaku, WAH (18), tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Ironis nya DA (16) yang tengah hamil 6 bulan ditenggelamkan pelaku hidup-hidup di aliran sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. Pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Perannya (kedua pelaku) bersama setelah diikat dengan alasan pengobatan dukun, kemudian bersama-sama mengangkat dan melempar korban (ke sungai)," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru
Aris menerangkan bahwa kedua tersangka melakukan perbuatannya tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2020 malam sekira pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB jasad korban ditemukan oleh pemancing mengapung di aliran sungai buatan tersebut.
Atas perbuatan nya tersebut pelaku dikenakan pasal 340 KUHP "Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.