Lampung, Sonora.ID - Petugas gabungan dari Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan Polsek Tegineneng berhasil menangkap dua pelau pembunuhan yang sadis menenggelamkan DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung, Kec Tegineneng.
Sebelumnya, jasad seorang remaja putri yang diketahui berinisial DA (16) ditemukan mengapung di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kec Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat 21 Agustus 2020 oleh pemancing sejauh kurang lebih 1 km dari lokasi pelaku melempar DA (16).
Jasad DA (16) yang diduga korban pembunuhan ini ditemukan mengapung dengan kondisi kedua tangan terikat.
Baca Juga: Sepanjang Semester Pertama Rahun 2020, Kasus HIV di Lampung Mencapai 118
Pelaku yang tidak lain adalah kekasih korban sendiri yang juga dibantu teman nya berinisial CHAN(18) warga Dusun Bumi Rejo Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kab Pesawaran, Lampung.
"Pelaku berinisial WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng," ungkap AKP Aris Siregar selaku Kassubbag Humas Polres Pesawaran mewakili Kepala Polres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Korban yang menjalin hubungan dengan tpelaku WAH (18) sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, namun dalam perjalanan menjalin hubungan tersebut pelaku tidak bersedia bertanggung jawab.
Baca Juga: 601 Warga Rapid Test, 2 Warga Bandar Lampung Reaktif Covid-19
"Salah seorang pelaku, WAH (18), tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Ironis nya DA (16) yang tengah hamil 6 bulan ditenggelamkan pelaku hidup-hidup di aliran sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. Pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Perannya (kedua pelaku) bersama setelah diikat dengan alasan pengobatan dukun, kemudian bersama-sama mengangkat dan melempar korban (ke sungai)," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru
Aris menerangkan bahwa kedua tersangka melakukan perbuatannya tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2020 malam sekira pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB jasad korban ditemukan oleh pemancing mengapung di aliran sungai buatan tersebut.
Atas perbuatan nya tersebut pelaku dikenakan pasal 340 KUHP "Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.