Lampung, Sonora.ID - BNNP Lampung meringkus 4 tersangka yang terlibat sebagai kurir atas penyelundupan pengiriman 206.330 gram ganja asal Medan.
Dalam wawancara nya Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan bahwa ganja tersebut diletakkan dalam wadah kardus rokok.
"Dimana ganja tersebut ditempatkan dalam delapan wadah kardus rokok warna cokelat," ungkap Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: BNN Kota Pekanbaru Kembali Tangkap Residivis Kasus Narkoba
Ganja kering yang ada didalam enam dari delapan wadah tersebut diamankan beserta satu kardus berisi 26 bungkus besar daun ganja dan satu kardus hanya berisi enam bungkus ganja.
"Jadi total keseluruhan yang ada di dalam kardus 200 bungkus dengan berat 206.330 gram," tandasnya.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, keempat tersangka yaitu Rio Marulitua Panjaitan (35), warga Dusun Bakti Kelurahan Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara;
Baca Juga: Sepanjang Semester Pertama Rahun 2020, Kasus HIV di Lampung Mencapai 118
Amada Hadian Harahap (25), warga Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Sumatera Utara ini diamankan di Jalan Lintas Sumatera Tegineneng, Pesawaran, Selasa (18/8/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Rudy Arianto (23), warga Desa Bumi Agung, Kalianda, Lampung Selatan; dan Gilang Indrawan, warga Desa Kusuma Bangsa, Kalianda, Lampung Selatan.
"Lokasi penangkapan di Jalan lintas Sumatera, tepatnya di Rumah Makan Agus Perkut, Desa Masgar, Tegineneng, Pesawaran. Rio dan Amada sebagai kurir pengantar dari Medan ke Lampung.
Sedangkan Rudi dan Gilang sebagai kurir penerima," ungkap Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: 601 Warga Rapid Test, 2 Warga Bandar Lampung Reaktif Covid-19