Sonora.ID - Pandemi virus corona (Covid-19) menyerang beragam sektor termasuk ekonomi. Berbagai macam kebijakan pun telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar roda ekonomi tetap berputar.
Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah pun berencana menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Desember 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penundaan itu sebagai salah satu stimulus untuk dunia usaha, industri dan bisnis.
Baca Juga: Rekening Penerima BLT Rp 600 Ribu Didaftarkan HRD ke BPJS Ketenagakerjaan
Menkeu mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI: Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, Senin (24/8/2020).
Namun, lanjutnya, penundaan pembayaran iuran ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Kata Sri, pihaknya belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan, karena prosesnya lebih rumit dibanding BPJS Ketenagakerjaan.