Namun, Awi tak menjelaskan berapa jumlah uang tersebut.
"Tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kami masih berproses," kata Awi.
Ia mengatakan, untuk saat ini belum ada perkembangan nama baru yang dibidik penyidik terkait dengan aliran dana dari Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra telah menyuap jenderal polisi di Mabes Polri untuk membantunya bisa bebas berpergian selama menjadi buron Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Otto Hasibuan Diminta Keluarga Djoko Tjandra untuk Berikan Bantuan Hukum
Dalam kasusnya ini, Bareskrim Polri menangani dua kasus berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu dan telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Sedangkan Dittipidkor Bareskrim Polri menyidik dugaan suap soal penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam hal ini Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Usai Penangkapan Djoko Tjandra, Polri Tetapkan Pengacara Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa Penyidik Bareskrim Selama 6 Jam, Djoko Tjandra Akui Sogok 2 Jenderal Polri.