Sonora.ID - Terpidana kasus besar korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah menjalani pemeriksaan pada Senin (24/8/2020).
Selama pemeriksaan yang belangsung tujuh jam itu, Djoko Tjandra mengakui jika dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada para tersangka untuk menghapus red notice atas dirinya yang masih berstatus buron.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Kejagung Kebakaran, Mahfud MD: Berkas Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman 100 Persen
Soal penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 pelaku yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta seseorang yang disebut sebagai pengusaha, Tommy Sumardi.
Saat ditanya lebih rinci, Awi enggan membeberkan apa saja informasi yang didapatkan dari hasil pemeriksaan.
Ia hanya menjelaskan jika Djoko Tjandra diperiksa dari pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan.
Tak lupa, penyidik pun menghadirkan barang bukti uang yang diserahkan Djoko Tjandra dalam pemeriksaan itu.
Namun, Awi tak menjelaskan berapa jumlah uang tersebut.
"Tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kami masih berproses," kata Awi.
Ia mengatakan, untuk saat ini belum ada perkembangan nama baru yang dibidik penyidik terkait dengan aliran dana dari Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra telah menyuap jenderal polisi di Mabes Polri untuk membantunya bisa bebas berpergian selama menjadi buron Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Otto Hasibuan Diminta Keluarga Djoko Tjandra untuk Berikan Bantuan Hukum
Dalam kasusnya ini, Bareskrim Polri menangani dua kasus berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu dan telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Sedangkan Dittipidkor Bareskrim Polri menyidik dugaan suap soal penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam hal ini Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Usai Penangkapan Djoko Tjandra, Polri Tetapkan Pengacara Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa Penyidik Bareskrim Selama 6 Jam, Djoko Tjandra Akui Sogok 2 Jenderal Polri.