Banjarmasin, Sonora.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan pernyataan bahwa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk membeli kuota internet guru maupun siswa.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya penyebaran CoVID-19.
Kebijakan ini pun telah dijalankan sejumlah sekolah di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Salah satunya SMP Negeri 10 Banjarmasin di Jalan AIS Nasution.
Baca Juga: Kadisdik Palembang: Situasi Covid-19 Menentukan Berlangsungnya KBM di Sekolah
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala SMP Negeri 10 Banjarmasin, Saipuddin Zuhri, mengatakan telah mengalihkan dana BOS ke penanganan CoVID-19.
Awalnya, Saipuddin menjelaskan bahwa banyak kegiatan ekstrakurikuler siswa di sekolahnya yang berasal dari dana BOS tertunda akibat wabah tersebut.
“Ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, seperti ekstrakurikuler, pramuka, PMR, olahraga ada futsal, silat, karate, basket. Nah itu kami alihkan ke penanganan CoVID-19,” terangnya.