Diketahui, pemerintah telah menganggarkan 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Nantinya, setiap pekerja akan mendapat bantuan tunai 600 ribu rupiah perbulan selama 4 bulan.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga: 200 Ribu Peserta BPJS Tenaga Kerja di Sulsel Berpotensi Dapat BLT
Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.
Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.
Kedua, validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020. Ketiga, validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Baca Juga: Cara Cek dan Memastikan Mendapatkan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan