Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 46 Kantor Cabang BPJS Ketenakerjaan di Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) telah merekap data rekening pekerja.
Jumlahnya hingga saat ini baru mencapai 427 ribu lebih rekening bank peserta dari target peserta aktif yang memenuhi kriteria sekitar 568 ribu pekerja.
Demikian seperti disampaikan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto kepada awak media belum lama ini.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan hinga Akhir Tahun
"Kami mengimbau agar para HRD perusahaan segera melengkapi data rekening melalui aplikasi SMILE atau mengirimkan format excel sebelum 31 Agustus 2020. Hal ini mengingat data rekening yang masuk baru mencapai 75 persen," ujar Toto.
Toto merinci, data rekening bank pekerja yang telah divalidasi dari 8 propinsi yakni Sulsel 185.766, Sulbar 23.254 Sultra 59.129, Sulteng 52.799 Gorontalo 13.376.
Kemudian, Sulut 50.183 Maluku 25.863 dan Maluku Utara 16.842.
Toto menambahkan, program BSU ini merupakan program pemerintah dan didanai dari APBN, bukan dari dana BPJAMSOSTEK.
"BPJAMSOSTEK sebagai mitra pemerintah untuk menyediakan data dan rekening pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020," pungkas Toto.
Baca Juga: Sebanyak 7,5 Juta Karyawan Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di Gelombang Pertama
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Nantinya, setiap pekerja akan mendapat bantuan tunai 600 ribu rupiah perbulan selama 4 bulan.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga: 200 Ribu Peserta BPJS Tenaga Kerja di Sulsel Berpotensi Dapat BLT
Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.
Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.
Kedua, validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020. Ketiga, validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Baca Juga: Cara Cek dan Memastikan Mendapatkan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan