Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya belum melihat strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat pandemi, dan justru malah membahas omnibus law.
"Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Yandri Susanto Sebut DPR Telah Mendengar Masukan Mengenai RUU Cipta Kerja
Said Iqbal menginginkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja. Menurut dia, hal itu bisa jadi salah satu solusi bagi pemerintah dan DPR jika mau segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.
"Pandangan serikat buruh, sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila memungkinkan apabila 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, disahkan," ujarnya.
Said mengatakan, serikat buruh mendukung pembahasan klaster lainnya yang dapat mempermudah masuknya investasi asing ke Tanah Air.
Baca Juga: Sufmi Dasco Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU HIP & RUU Omnibuslaw Jadi Undang-undang