"Yang dilakukan oleh kawan-kawan, kalau kemarin FSB, hari ini PPMI, ini tentu cara yang sehat. Saya menghargai sekali ini," ungkap gubernur yang mulai menjabat sejak tahun 2018 lalu tersebut.
Andaikata terjadi kecolongan, lanjut Herman Deru, para pihak terkait dapat mengajukan judicial review terhadap undang-undang omnibus law tentang cipta lapangan kerja tadi.
Menurut Herman Deru, ada dua hal yang menjadi sorotan dalam penyusunan undang-undang omnibus law.
Pertama, pihak yang diundang dalam penyusunan undang-undang tersebut kurang komprehensif.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Antisipasi Dampak Ekonomi Pasca Wabah Covid-19
"Kurang merata, tidak semua. Dari grassroots, medium, sampai high levelnya. Itu yang kadang membuat sulit," ujar orang nomor satu di Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Kedua, keputusan yang diambil, terkadang dilakukan secara virtual. Hal ini, sambung Herman Deru, bisa merepotkan juga.
Menurut Herman Deru, permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus dipecahkan bersama.
Pandemi covid-19, lanjut Herman Deru, jangan dijadikan cara dalam mengambil keputusan yang mungkin tepat hanya untuk sebagian golongan saja.
"Janganlah suasana covid ini, justru menjadi cara juga untuk memutuskan sesuatu yang belum tentu tepat bagi sebagian golongan, sebagian masyarakat," ungkap mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dua periode tersebut.
Baca Juga: KASBI Nilai Revisi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Harus Transparan