Pencairan Bantuan untuk Karyawan Rp 600 Ribu Hari Ini Ditunda!

25 Agustus 2020 17:55 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah ( )


Sonora.ID - Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta maaf terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 Juta terpaksa dilakukan penundaan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.

Meski telah memegang 2,5 juta rekening calon penerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), pihaknya masih perlu melakukan validasi sebelum pencairan BLT dilakukan.

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat pemerintah, validasi data paling lambat dapat dilakukan dalam empat hari. Pemerintah memastikan untuk menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.

Baca Juga: Jangan Kecewa, Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda Empat Hari

Rencana awalnya, tahap pertama pencairan subsidi gaji karyawan ini bisa diimplementasikan mulai 25 Agustus 2020.

Dirinya menegaskan, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat tertunda ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.

Dengan kata lain, pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 paling lambat 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Bantuan Sebesar Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku UMKM Akan Mulai Disalurkan Besok, Simak Syaratnya Disini!

Penerima BLT Karyawan adalan karyawan swasta dan bukan karyawan BUMN juga PNS. Karyawan tersebut memiliki gaji di bawah 5 juta dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Pencairan bantuan akan langsung transfer ke rekening masing-masing karyawan. Karena itu, karyawan penerima bantuan sosial ini harus memiliki rekening yang masih aktif.

Sementara untuk mereka yang bukan pekerja, misalnya korban PHK atau pun pengangguran, maka akan tercover dalam program Kartu Prakerja. Besarnya bantuan Rp 600 ribu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm