Pencairan Bantuan untuk Karyawan Rp 600 Ribu Hari Ini Ditunda!

25 Agustus 2020 17:55 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah ( )

Anggaran untuk BLT Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari APBN.

Kemenaker dan Kemenkeu juga menegaskan, dana anggaran bukan berasal dari dana iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tugas BPJS Ketenagakerjaan hanya mengumpulkan data penerima dari perusahaan. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi dan verifikasi data karyawan yang berhak menerima BLT Karyawan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan hinga Akhir Tahun

Setelah melakukan validasi dan verifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kepada Kemenaker.

Dalam hal ini, Kemenaker melakukan check list data. Sesudah itu, data karyawan akan masuk dalam data penerima bantuan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm