Anggaran untuk BLT Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari APBN.
Kemenaker dan Kemenkeu juga menegaskan, dana anggaran bukan berasal dari dana iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Tugas BPJS Ketenagakerjaan hanya mengumpulkan data penerima dari perusahaan. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi dan verifikasi data karyawan yang berhak menerima BLT Karyawan.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan hinga Akhir Tahun
Setelah melakukan validasi dan verifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kepada Kemenaker.
Dalam hal ini, Kemenaker melakukan check list data. Sesudah itu, data karyawan akan masuk dalam data penerima bantuan.