Perlu Penyesuaian, DPRD Kalsel Maksimalkan Pembahasan Raperda RP3KP

26 Agustus 2020 11:20 WIB
kehidupan warga Banjarmasin yang tinggal di permukiman pinggir sungai
kehidupan warga Banjarmasin yang tinggal di permukiman pinggir sungai ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP) masih dalam tahapan pembahasan oleh DPRD Kalimantan Selatan.

Menyusul masih adanya permintaan dari anggota pansus untuk dilakukan penyesuaian di beberapa aspek.

Seperti yang berkenaan dengan dokumen perancang serta keadaan di lapangan yang dinilai sangat krusial.

Baca Juga: Status Sosial Menurun, 4 ribu Penerima BST Dialihkan Ke BPNT

“Pada intinya raperda yang diajukan kepada kami masih perlu ada pembahasan,” tutur Hormansyah, Ketua Pansus Raperda RP3KP DPRD Kalimantan Selatan yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah di lembaga tersebut.

Hal itu menurutnya sangat beralasan, mengingat raperda tersebut memiliki rentang waktu 20 tahun pengerjaan, sehingga harus benar-benar dimatangkan, termasuk untuk penyesuaian agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda RP3KP, Agus Mawardi, membenarkan bahwa harus ada penyesuaian agar payung hukum yang sedang dibahas itu dapat diimplementasikan sepenuhnya.

“Kita berbicara rencana ke depan, yakni 20 tahun, seperti apa perumahan dan kawasan permukiman di Kalsel,” tuturnya yang juga anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan itu.

Ia menyebutkan ada beberapa isu terkait dengan perumahan dan permukiman di provinsi ini.

Di antaranya masalah backlog perumahan yang menjadi sala satu indikator terkait jumlah kebutuhan rumah di daerah tersebut yang harus berkesesuaian dengan penyediaannya.

Baca Juga: Resmi Kantongi Dukungan PSI, Ibnu Sina Nantikan Sambutan PDIP

Kemudian juga luasan kawasan kumuh yang juga harus diketahui secara persis, serta keberadaan rumah-rumah liar yang saat ini masih tidak punya kejelasan status dan tidak masuk pendataan.

“Ada juga Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), ini harus memenuhi standar kelayakan minimal, seperti berapa lebar jalan yang sebaiknya,” jelasnya lagi.

Pensiunan PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan ini juga menyoroti penyediaan lahan yang juga sangat penting dalam pembangunan kawasan permukiman, yang selama ini diakuinya lebih banyak dimiliki oleh pihak pengembang.

 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm