Menurutnya, surat edaran terkait proses belajar online saat ini sifatnya fleksibel. Perbup dan Perwali terkait hal ini juga sudah ada.
"Yang jelas kita itu lebih fleksibel, kita menyerahkan ke bupati ke wali kota, Perwali dan Perbupnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang Penduan Pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Rencana Disdik Sumsel Gelar KBM Tatap Muka, Begini Tanggapan Pakar
Penyesuaian SKB Empat Menteri memberikan penyesuaian bagi daerah di zona kuning untuk membuka kembali satuan pendidikan.
Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Rencana Disdik Sumsel Gelar KBM Tatap Muka, Begini Tanggapan Pakar