Makassar, Sonora.ID - Proses belajar mengajar bagi anak sekolah di Sulawesi Selatan hingga saat ini masih menerapkan sistem online atau virtual, karena pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Namun, terdapat aspirasi dari orang tua murid yang menginginkan proses belajar tatap muka jika memungkinkan untuk dapat dilaksanakan kembali.
Ada juga yang menganggap belajar online tidak efektif. Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal, karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
Merespons hal ini Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut kepada kepala sekolah untuk mengecek kesiapan belajar tatap muka.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Persilahkan Daerah Susun Skenario Belajar Tatap Muka
"Jadi kepala sekolah itu harus mengecek kesiapan, baru melaporkan. Bahwa sekolah kami Pak sudah siap tatap muka dengan protokol kesehatan," kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, 25 Agustus 2020.
Selanjutnya, pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mengecek apakah benar persyaratan protokol kesehatan sudah siap atau belum untuk membuka kembali sekolah.
"Nanti kita pergi cek apakah benar mereka sudah siap. Karena sekali kita buka, tidak akan mungkin kita tutup lagi. Makanya harus diperketat, kalau Gubernur perintahkan buka, belum tentu semua siap. Jadi kalau kepala sekolah sendiri, dia memastikan bahwa sudah layak tatap muka," sebutnya.
Baca Juga: Wacana KBM Tatap Muka, Disdik Palembang Masih Tunggu Arahan Gugus Tugas
Menurutnya, surat edaran terkait proses belajar online saat ini sifatnya fleksibel. Perbup dan Perwali terkait hal ini juga sudah ada.
"Yang jelas kita itu lebih fleksibel, kita menyerahkan ke bupati ke wali kota, Perwali dan Perbupnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang Penduan Pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Rencana Disdik Sumsel Gelar KBM Tatap Muka, Begini Tanggapan Pakar
Penyesuaian SKB Empat Menteri memberikan penyesuaian bagi daerah di zona kuning untuk membuka kembali satuan pendidikan.
Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Rencana Disdik Sumsel Gelar KBM Tatap Muka, Begini Tanggapan Pakar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im, mengungkapkan, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Keputusan tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. Namun hal ini bukan merupakan kewajiban atau paksaan melainkan pilihan," ujar Ainun di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka diharapkan 43 persen peserta didik dan pendidik yang saat ini berada di zona kuning dan hijau bisa memulai pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Siap-siap, Pelajar SMK di Sumsel Bakal Mengikuti KBM Secara Tatap Muka
Namun untuk peserta didik dan pendidik yang berada di zona oranye dan merah harus tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka harus dilakukan secara bertahap.
Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas.
Baca Juga: STIHPADA Gelar Wisuda Tatap Muka, Warga: Jika Dilakukan Secara Virtual Mungkin akan Lebih Bagus
Sementara itu untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak 5 peserta didik.
Untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka sejak masa transisi.
Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.
Baca Juga: Bertahap Sesuai Zonasi, Pemprov Jatim Simulasi KBM Tatap Muka 18 Agustus
Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.
Ainun menuturkan bahwa pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan tugas penanganan Covid-19 akan terus dilaksanakan guna memantau perkembangan implementasi kebijakan ini.
Baca Juga: Siswa Belajar Tatap Muka, Pemkot Makassar: Tunggu Izin Pusat dan Orang Tua
"Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup," tegas Ainun.