Jumlah tersebut akumulasi dari pekerja di provinsi ini yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di bawah kendali Cabang Banjarmasin, kecuali Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang punya kantor cabang sendiri.
Data itu nantinya dilaporkan ke kantor pusat dan dikirimkan lagi ke Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta untuk diverifikasi.
Baca Juga: Sebanyak 7,5 Juta Karyawan Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di Gelombang Pertama
“Di antaranya diteliti apakah pernah menerima BLT atau tidak. Jika sudah pernah, maka akan dianulir karena BLT dari pemerintah hanya boleh satu kali agar merata,” tutur Opik Taufik, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin.
Apabila semua persyaratan terpenuhi, maka pemilik rekening akan mendapat transferan dana dari Kementerian Keuangan berdasarkan data tersebut.
Opik menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan data rekening dan konfirmasi ulang ke perusahaan untuk rekening yang belum valid.
Baca Juga: Cara Cek dan Memastikan Mendapatkan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan