Banjarmasin, Sonora.ID – Tinggal 4 bulan lagi beralih ke tahun 2021, masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) berisiko menimbulkan gejolak dan kecemasan bagi para pekerja di Kalimantan Selatan.
Terutama terkait besaran kenaikan yang dikhawatirkan sangat minim dengan alasan adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada kemampuan perusahaan dalam membayarkan upah.
Kekhawatiran itu diungkapkan Yoeyoen Indharto, Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalimantan Selatan, terkait nasib para pekerja jika UMP tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Upah Minimum 2021 Bakal Naik, Cek Bocorannya di Sini
Padahal saat ini saja, menurutnya UMP yang ditetapkan pemerintah masih sangat rendah dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Hal itu tak lain karena metode perhitungan upah minimum mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang diterapkan sejak 2016 lalu.
Payung hukum tersebut dinilai berpotensi mengurangi peluang peningkatan kesejahteraan para pekerja di provinsi ini.
Baca Juga: Kisah Pilu Nasib CPNS di Palembang, Hanya Terima Gaji di Bawah UMP