Mengingat besaran kenaikannya menggunakan sistem rumus, yang formula utamanya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Aturan ini juga yang diklaim Yoeyoen, bertanggungjawab pada rendahnya persentase kenaikan upah minimum di Kalimantan Selatan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
Ia mencatat, sejak 2017 hingga 2020, kenaikan persentasenya berada di rata-rata 3,5 persen.
“Padahal sebelum 2017, kenaikan UMP di Bumi Lambung Mangkurat selalu dua digit dengan kisaran minimal kenaikan 11,5 persen,” tuturnya.
Baca Juga: 4 Ancaman Serius Pekerja Kantoran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan
Sebagaimana diketahui, besaran UMP Kalimantan Selatan untuk tahun ini berada di angka Rp 2.877.448,59, sedangkan di tahun 2019 berada di angka Rp 2.651.781.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah provinsi segera membahas penentuan UMP Kalimantan Selatan tahun 2021, yang biasanya sudah dilaksanakan 3-4 bulan jelang akhir tahun.
Tentunya Yoeyoen juga berharap kenaikannya di tahun depan tidak lebih rendah dibandingkan tahun ini yang kurang lebih sekitar 8 persen.
Baca Juga: Dukung Penulis Lokal, Dispersip Kalsel Bedah Karya Rektor UIN Antasari