Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan untuk bakal calon petahana sudah cuti pada saat masa kampanye.
"Saat tahapan itu, yang bersangkutan sudah cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota," jelasnya.
Sedangkan untuk bakal calon yang berstatus ASN, sudah harus pensiun pada saat ditetapkan menjadi calon.
Bahkan menurut Rahmi, pada waktu pendaftaran bakal calon bersangkutan sudah harus menyerahkan keterangan pensiun.
"Keterangan pensiun disertakan dalam berkas pendaftaran," pungkasnya.
Baca Juga: Resmi Kantongi Dukungan PSI, Ibnu Sina Nantikan Sambutan PDIP