Banjarmasin, Sonora.ID - Tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) pada 9 Desember mendatang sudah semakin dekat.
Setiap bakal calon yang akan berlaga juga telah mempersiapkan diri, baik mereka yang berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun petahana.
Sesuai aturan, mereka yang ASN wajib menanggalkan jabatannya atau pensiun, jika ingin tetap ikut dalam pertarungan di Pilwali nanti. Termasuk bakal calon petahana yang harus cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Untuk di Banjarmasin, Wali Kota, Ibnu Sina, diketahui akan kembali berlaga di Pilwali nanti. Itu artinya, kewajiban cuti dari jabatannya harus dipenuhi.
Baca Juga: Resmi Kantongi Dukungan PSI, Ibnu Sina Nantikan Sambutan PDIP
Namun nyatanya sampai saat ini, Ibnu diketahui masih rutin menjalankan agenda pemerintahan.
Bukan tanpa alasan, itu karena proses cuti yang orang nomor satu di Balaikota Banjarmasin itu masih belum diproses oleh Bagian Pemerintahan Setdako.
"Saat ini kita sudah disiapkan format suratnya, untuk diajukan ke Biro Pemerintahan Setdaprov," terang Dian Abdi Wahyudillah, Kasubag Administrasi Bagian Pemerintah Setdako Banjarmasin, kepada SMART FM, Kamis (27/08) siang.
Menurut Abdi, cuti Ibnu Sina akan berlangsung selama 71 hari. Terhitung mulai tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020, atau selama tahapan kampanye.
Baca Juga: Dipenuhi Prestasi, Bacalon Petahana Dibayangi Mitos 2 Periode
Surat cuti akan disampaikan pada awal September nanti, yang pengajuannya dilakukan berbarengan dengan daerah lain, yang kepala daerahnya kembali ikut pada kontestasi Pilkada Serentak tahun ini.
"Kita usahakan selesai 7 hari kerja sebelum tanggal 23 September saat penetapan calon. Karena saat itu surat cuti harus sudah di tangan," tambah Abdi.
Lantas siapakah yang akan menggantikannya Ibnu Sina selama Ia cuti?
Abdi menerangkan bahwa tugas dan wewenang Wali Kota untuk sementara akan digantikan oleh Hermansyah, Wakil Wali Kota Banjarmasin, sampai selesai masa cutinya.
Baca Juga: Tarik Ulur Penerapan Perwali Banjarmasin 60/2020 Terkait Sanksi Masker
"Secara otomatis akan menggantikan selama 71 hari," pungkasnya.
Sebelumnya bakal calon petahana Ibnu Sina sempat mengaku akan mengikuti sesuai tahapan yang sudah ditetapkan saja.
Di mana pada tanggal 4-6 September akan dimulai tahap pendaftaran. Kemudian di tanggal 26 September tahapan pengumuman dan 28 September penetapan.
"Kemungkinan setelah penetapan baru saya akan cuti. Kira-kira akhir September," ucapnya singkat.
Baca Juga: Ditinggal Gerindra Bikin Poros Baru, Ibnu Sina Tak Patah Semangat
Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan untuk bakal calon petahana sudah cuti pada saat masa kampanye.
"Saat tahapan itu, yang bersangkutan sudah cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota," jelasnya.
Sedangkan untuk bakal calon yang berstatus ASN, sudah harus pensiun pada saat ditetapkan menjadi calon.
Bahkan menurut Rahmi, pada waktu pendaftaran bakal calon bersangkutan sudah harus menyerahkan keterangan pensiun.
"Keterangan pensiun disertakan dalam berkas pendaftaran," pungkasnya.
Baca Juga: Resmi Kantongi Dukungan PSI, Ibnu Sina Nantikan Sambutan PDIP