Semarang, Sonora.ID - Demi menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali melakukan razia pemakaian masker di beberapa ruas jalan kota Semarang.
Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan penegakan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 ini di wilayah Tlogosari, pada Rabu (26/8/2020).
Petugas masih banyak mendapati warga yang tidak memakai masker dan langsung mendapat sanksi seperti membersihkan jalan serta push up, bagi warga yang tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Baca Juga: Polisi Kotamobagu Berikan Sanksi kepada Warga Tidak Pakai Masker
Karena sifatnya masih sosialisasi, mereka yang terjaring hanya diberi hukuman menyapu jalan selama 10 menit dan KTP disita untuk sementara.
Razia masker yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyasar ke seluruh warga yang tidak mengenakan masker, baik pedagang, pembeli maupun pengendara motor dan mobil.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto kembali menekankan kepada masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 65 Warga Banyumanik Terjaring Razia Masker Diberi Sanksi Menyapu Jalan