Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Semarang Gencarkan Razia Masker

27 Agustus 2020 18:30 WIB
Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan penegakan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020.
Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan penegakan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020. ( semarangkota.go.id)

Pasalnya, dalam mengurangi penyebaran virus korona warga harus turut mendukung dengan penerapan protokol kesehatan untuk selalu memakai masker saat keluar rumah.

Imbuhnya, tanpa kesadaran masyarakat, maka pandemi ini tidak akan berakhir di Kota Semarang.

Maka Fajar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyepelekan yang namanya Covid-19.

Razia masker gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, akan terus digelar seminggu dua kali di seluruh wilayah di Kota Semarang.

Baca Juga: Gelar Razia Pekat, Pol PP Banjarmasin Berhasil Jaring PSK dan Waria

Fajar mengaku, sudah menyusun jadwal razia masker ke 16 kecamatan hingga September mendatang.

Satu persatu kecamatan akan didatangi terutama di tempat-tempat yang masih menyepelekan protokol kesehatan.

Hal ini dikarenakan masih banyak warga yang tidak mentaati Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polres Bitung Gelar Razia Tidak Pakai Masker Di Pasar Tradisional  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm