KPU Makassar Batasi Massa Pendukung saat Pendaftaran

27 Agustus 2020 17:30 WIB
Simulasi pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU Makassar
Simulasi pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membatasi massa pendukung bakal calon kepala daerah yang hadir saat pendaftaran.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid- 19.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan pendaftaran dijadwalkan pada 4 sampai 6 September 2020. Berlangsung di Kantor KPU setempat, Jalan Perumnas Raya Antang, Kecamatan Manggala.

Saat proses pendaftaran, jumlah orang yang diperkenankan masuk ke gedung dibatasi, maksimal 15 orang.

Baca Juga: KPU Kalsel Tunggu Revisi PKPU dan Juknis Uji Swab Paslon Pilkada

Hal ini dilakukan dengan alasan keamanan dan mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Kami menghimbau massa tidak datang. Yang bisa masuk di halaman kpu maksimal 15 orang. Di area halaman hingga ruang pendaftaran, kami terapkan protap covid," ujar Gunawan melalui pesan whats up, Kamis (27/8/2020).

Gunawan juga meminta agar pasangan balon yang akan mendaftar tidak membawa massa dalam jumlah yang besar. Para pengurus partai serta tim penghubung yang ikut mengantar harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Sejumlah Kendala yang Kerap Dihadapi Petugas Damkar Makassar

KPU Makassar menyiapkan layar khusus bagi massa pengantar yang tidak terakomodir di dalam gedung dan ingin menyaksikan prosesi pendaftaran secara langsung.

"Kami sediakan layar menghadap luar gedung KPU Makassar," jelasnya.

Gunawan menambahkan bakal calon dan pendampingnya wajib menerapkan protokol kesehatan sejak masuk ke halaman Kantor KPU Makassar. Termasuk masuk ke ruang pendaftaran.

Semua orang di area kantor wajib mengenakan masker dan kaos tangan. Sebelum masuk, setiap orang diperiksa dengan pengukur suhu dan mencuci tangan. Jarak duduk diatur minimal 1 meter, dan sebelum masuk ruangan disterilisasi.

"Diperiksa pakai thermogun, cuci tangan. dokumen yg dibawa dibungkus plastik dan disemprot disinfektan, dan alat tulis wajib bawa sendiri-sendiri. Jarak duduk 1 meter, dan sebelum masuk ruangan disterilisasi," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, 11.400 ASN di Pemkot Makassar Bakal Dapat Pulsa Rp 200 ribu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm