Sonora.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra karena telah menerima suap.
Diketahui, Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Penangkapan dilakukan penyidik usai Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pinangki terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kejagung Kebakaran, Mahfud MD: Berkas Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman 100 Persen
Seperti pejabat negara pada umumnya, Pinangki juga harus melaporkan harta kekayaannya. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan Pinangki pada tanggal 31 Maret 2019, Pinangki dilaporkan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar alias Rp6.838.500.000.
Dari pusat data di situs KPK itu, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019.
Pada LHKPN tahun 2008, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000. Dalam kurun waktu 11 tahun, harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227 persen.
Sedangkan untuk tanah dan bangunan, kekayaan Pinangki tercatat Rp6.008.500.000. Itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp4 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp1.258.500.000. Tanah serta bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp750 juta.
Pinangki juga memiliki alat transportasi dengan nilai Rp630 juta. Rinciannya adalah mobil Nissan Teana tahun 2010, hasil sendiri Rp120 juta. Toyota Alphard tahun 2014, hasil sendiri Rp450 juta.
Terakhir, Pinangki memiliki mobil Daihatsu Xenia tahun 2019, hasil sendiri Rp60 juta. Pinangki juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp200 juta.