“Mudah-mudahan kehadiran kami ini adalah yang terbaik. Kepada masyarakat mari kita bekerja sama menekan angka penularan Covid-19 ini dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan,” pesan Azhar kepada masyarakat yang sedang berada di Pasar Pancur Batu.
Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang juga turut mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No 77 Tahun 2020 ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Bagi perorangan akan dikenakan denda Rp100.000 atau kerja sosial. Sementara bagi pelaku usaha akan dilakukan penghentian operasional usaha,” ujar Dewi.