Sonora.ID - Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia memberikan berbagai dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat.
Akibat pandemi banyak usaha yang terpaksa merugi banyak kantor yang omsetnya terus mengalami penurunan.
Menilik hal ini baik pemerintah pusat dan juga daerah terus melakukan cara dan membuat kebijakan yang dapat menyelamatkan negara Indonesia dari ancaman resesi ekonomi dan kesehatan.
Salah satu kebijakan yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan menggelontorkan dana guna memberikan subsidi gaji kepada para karyawan swasta.
Baca Juga: Polisi: Jaksa Pinangki Batal Diperiksa Karena Ingin Bertemu Anak
Pemerintah akan meberikan Rp2,4juta selama kurun waktu empat bulan kepada para karyawan yang terdaftar dalam bpjs Ketenagakerjaan.
Nantinya uang tersebut akan disalurkan secara bertahap kepada para peserta Bpjsketenagakerjaan.
Pemerintah mengharapkan dengan adanya penambahan gaji sebesar Rp 600ribu perbulan dapat menghidupkan roda perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Dokter: Pandemi Jangan Jadi Penyebab Berhentinya Program Imunisasi Anak
Adapun jadwal pencairan subsidi gaji tersebut di lakukan pada 25 Agustus 2020 kemarin. Namun ternyata hingga 27 Agustus 2020, pemerintah masih belum merealisasikan terkait mencairan dana tersebut.
Terkait permasalahan tersebut Menteri Ketenaga Kerjaan, Ida Fauzia angkat bicara. Menaker mengatakan tidak pernah melakukan penjadwalan mundur atau bahkan meniadaan program subsidi gaji.
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tersebut.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Semarang Gencarkan Razia Masker
Menurut dia, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.
Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan. Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Baca Juga: Operasional dan Produksi Kilang RU III Plaju Dikonfirmasi dalam Status Aman