"Saya hanya menjelaskan yang saya lakukan adalah penertiban dan bukan pengrusakan. Tuduhannya pasal 406 tentang pengrusakan, tapi apa yang saya lakukan? Waktu itu saya saja di rumah dan yang melakukan adalah personel Satpol PP dan saya berlindung dengan pasal 50 KUHP yang menjelaskan barang siapa melakukan perbuatan melaksanakan Undang-Undang itu tidak dipidana," jelasnya.
Pelaporan terhadap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dishub Banjarmasin ini bermula saat melakukan penertiban bando di Jalan A Yani, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Reklame Telah Bergulir, Ichwan Mengaku Belum Ada Panggilan
Bando-bando ini sendiri diketahui izinnya memang sudah tidak diperpanjang oleh Pemko Banjarmasin karena membahayakan pengguna jalan.
Masalah meruncing ketika para pengusaha advertising yan merasa dirugikan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polda Kalsel atas tuduhan pengrusakan.