Kasus Pelaporan Ichwan Soal Reklame Bando jadi Sorotan Mendagri

28 Agustus 2020 11:25 WIB
Kadishub Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhalik
Kadishub Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhalik ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

"Saya hanya menjelaskan yang saya lakukan adalah penertiban dan bukan pengrusakan. Tuduhannya pasal 406 tentang pengrusakan, tapi apa yang saya lakukan? Waktu itu saya saja di rumah dan yang melakukan adalah personel Satpol PP dan saya berlindung dengan pasal 50 KUHP yang menjelaskan barang siapa melakukan perbuatan melaksanakan Undang-Undang itu tidak dipidana," jelasnya.

Pelaporan terhadap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dishub Banjarmasin ini bermula saat melakukan penertiban bando di Jalan A Yani, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kasus Reklame Telah Bergulir, Ichwan Mengaku Belum Ada Panggilan

Bando-bando ini sendiri diketahui izinnya memang sudah tidak diperpanjang oleh Pemko Banjarmasin karena membahayakan pengguna jalan.

Masalah meruncing ketika para pengusaha advertising yan merasa dirugikan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polda Kalsel atas tuduhan pengrusakan.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm