"Yang bisa memfasilitasi masyarakat atau wajib pajak ini untuk duduk di luar," ungkap Kompol A. Listiyanto, saat diwawancarai Radio Sonora, Rabu (26/8).
Ia mengungkapkan, kalau masyarakat wajib pajak dibiarkan masuk ke dalam gedung tanpa adanya pembatasan, berpotensi terjadi penularan virus corona dalam waktu singkat.
"Bisa terjadi klaster penularan Covid-19 di sini," ujarnya.
Namun, realisasi dari penyampaian tadi, baru berupa penyediaan peralatan, seperti bantuan printer dan CPU, untuk mencetak bpkb.
"Yang hanya disediakan itu tadi mas, hanya peralatan. Tetapi, perlengkapan pendukung seperti tenda itu belum. Sama Bapenda belum. Kita sudah ajukan mulai dari tanggal satu itu," ujarnya.
Baca Juga: Wow! Pria Asal Palembang Beli Motor Honda Supra GTR dengan Uang Receh
Sehingga, lanjutnya, langkah yang dilakukan untuk menghambat penularan virus corona adalah dengan membatasi jumlah pengunjung yang ingin mendapatkan pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kota Palembang I.
Ia mencontohkan, masyarakat yang dilayani dalam pengurusan bpkb dibatasi hanya sampai 200 orang.
"Mekanismenya, dibagikan nomor antrean, kemudian kita berikan mereka alokasi waktu. Kita bagikan sekarang, nanti bisa terprosesnya di hari besok atau lusa," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu dapat memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kota Palembang I.
"Karena mereka harus datang tanpa harus mengantri terlalu lama," ujarnya.
Baca Juga: Operasional dan Produksi Kilang RU III Plaju Dikonfirmasi dalam Status Aman