Makassar, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar kembali membuka pelayanan pengurusan dan pengambilan e-KTP secara langsung.
Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspa Abadi mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan kasus penambahan Covid-19 di Kota setempat telah melandai.
Layanan telah berjalan dengan normal sejak 26 Agustus lalu di Kantor Dukcapil, Jl Sultan Alauddin Makassar.
Baca Juga: 64 Kontraktor Tertarik Bangun Pedestrian di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar
"Jadi kami setelah menganalisa data dari gugus tugas dan dari Diskes ternyata kita sudah melandai, meskipun makassar masih zona merah, jadi kami memutuskan untuk kembali bisa membuka pelayanan terbatas di Capil Alauddin," ucapnya saat ditemui di Kantor Balaikota, Kamis (27/8/2020).
Puspa menjelaskan syarat bagi masyarakat yang ingin mengurus dan mengambil KTP di Dukcapil secara langsung yang pertama membuka website resmi Dukcapil https://www.dukcapilmakassar.co.id/
"Kemudian mengambil nomor antrian di website dan datang pada hari kedatangan tanggal pelayanan karena ada pilhan tanggalnya," jelasnya.
Baca Juga: Dibuka Awal September, Ini Jadwal Kedatangan Bapaslon Walikota Makassar di KPU
Lanjutnya, peserta harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, harus dicek suhu tubuh, tidak diperbolehkan masuk bagi suhu tubuhnya di atas 37.5, kemudian mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan.
Puspa menambahkan selain di Kantor Dukcapil Alauddin yang melakukan pelayanan secara langsung, di Kantor PTSP Balaikota Makassar masih jug dibuka. Kedua tempat tersebut akan tetap dibatasi kuantitas pendaftarnya.
"Akan terbagi 2 kembali sebagai semula PTSP ( Kantor Balaikota Makassar) melayani kecamatan yang ada di zona barat, ada 9 kecamatan, dengan kuota 250 antrian," jelasnya.
Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Banyak Informasi Sesat Terkait Proyek MNP
"Dukcapil Alauddin melayani untuk zona timur terdiri dari 6 kecamatan, yang seluruhnya kecamatan yang padat penduduk, kuota 250 Jadi total setiap hari rata2 kami mengeluarkan antrian 500 dengan 2 zona," sambungnya kemudian.
Diketahui zona barat yang dimaksud pada kecamatan Rappocini, Manggala, Tamalate, Panakkukang, Tamalanrea, dan Biringkanaya.
Sedangkan zona timur yang dimaksud yakni kecamatan Sangkarrang, Tallo, Wajo, Ujung Pandang, Bontoloa, Mamajang, Makassar, Mariso dan Ujung Tanah.
Baca Juga: APBD-Perubahan 2020 Kota Makassar, Difokuskan Untuk Pemulihan Ekonomi