Sonora.ID - Sebanyak 23 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Di antara ke-23 pegawai tersebut salah satunya adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Terkait hal itu, KPK pun menerapkan sistem work form home atau bekerja dari rumah imbas dari 23 pegawai dan 1 tahanan dinyatakan positif virus Corona (COVID-19). Kantor KPK juga akan ditutup sementara pekan depan.
"Menyikapi itu maka tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II. Kemudian kita memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu tanggal 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai 3 hari tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (28/8/2020).
Baca Juga: Kejagung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Siapa Lebih Dipercaya, Publik akan Menilai
Nawawi mengatakan tetap ada sejumlah pegawai dari Kedeputian Penindakan yang diizinkan tetap bekerja di kantor. Sebab, ada sejumlah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah.
"Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
"Tetapi secara umum kita bekerja dari rumah terhitung sejak hari Senin 31 Agustus tersebut sampai dengan tanggal 2 September hari Rabu," imbuh Nawawi.