Selalin itu, Achmad Fahmi juga menyebut untuk kehiatan pembagian masker ini dilakukan secara berkala. Pembagian masker dikonsentrasikan di simpang jalan yang ramai. Begitu juga di wilayah pasar-pasar tradisional dan pasar modern.
Pihaknya mengakui, aparat kepolisian akan membantu sosialisasikan tentang Pergub No. 46 tahun 2020, masyarakat yan tidak menggunakan masker sementara akan dibagikan masker. Begitu juga akan diberikan imbauan agar selalu menggunakan masker.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus dalam tatanan kehidupan era baru. Dimana dalam pasal 11 ayat 2 ada sanksi administratif denda sebesar Rp 100.000 bagi masyarakat yang keluar rumah atau beraktifitas tidak menggunakan masker.