Satlantas Badung Sosialisasikan Pergub Bali No.46 Tahun 2020

30 Agustus 2020 18:30 WIB
Satuan lalulintas Polres Badung ikut melakukan sosialisasi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Satuan lalulintas Polres Badung ikut melakukan sosialisasi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. ( Tribun Bali)

Denpasar, Sonora.ID - Memasuki Adaptasi kebiasaan baru, Satuan lalulintas Polres Badung ikut melakukan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Minggu (30/8/2020).

Tidak hanya melakukan sosialisasi, Satlantas Badung juga melakukan pembagian masker kepada pengguna jalan yang melintas di simpang Polres Badung.

Kasat Lantas Polres Badung, Iptu Achmad Fahmi Adiatma mengatakan bahwa ratusan masker secara langsung telah dibagikan kepada masyarakat di Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai tepatnya di Simpang Polres Badung. Selain itu, pihaknya juga mengaku memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pandemi ini belum selesai.

Baca Juga: Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Spanduk dan Baliho

Achmad Fahmi juga menerangkan bahwa tren kasus Covid-19 di Badung, masih adanya peningkatan dan belum mengalami penurunan, sehingga masyarakat diingatkan agar tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi.

Dijelaskan juga bahwa masyarakat juga harus paham dengan adanya Pergub ini sehingga masyarakat yang melanggar tidak gunakan masker pada saat beraktifitas akan dikenakan denda.

Achmad Fahmi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan agar warga tetap menjalankan protokol kesehatan di masa transisi adaptasi kebiasaan baru. Sebab dengan menjalankan protokol kesehatan, bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selalin itu, Achmad Fahmi juga menyebut untuk kehiatan pembagian masker ini dilakukan secara berkala. Pembagian masker dikonsentrasikan di simpang jalan yang ramai. Begitu juga di wilayah pasar-pasar tradisional dan pasar modern.

Pihaknya mengakui, aparat kepolisian akan membantu sosialisasikan tentang Pergub No. 46 tahun 2020, masyarakat yan tidak menggunakan masker sementara akan dibagikan masker. Begitu juga akan diberikan imbauan agar selalu menggunakan masker.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus dalam tatanan kehidupan era baru. Dimana dalam pasal 11 ayat 2 ada sanksi administratif denda sebesar Rp 100.000 bagi masyarakat yang keluar rumah atau beraktifitas tidak menggunakan masker.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm