Heboh Penggunaan Istilah 'Anjay' Bisa Dipidana, Ini Tanggapan Pakar Bahasa

31 Agustus 2020 07:00 WIB
Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana.
Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana. ( )

Sahid mengatakan, semestinya pemakaian kata "anjay" merupakan penghalusan dari kata "anjing" dan sudah lama dipakai di kalangan anak muda.

Menurutnya, orang yang menggunakan kata tersebut bukanlah orang yang menjadi rusak, namun ia telah merusak nilai kebangsaannya.

"Kalau penghalusan 'anjing' menjadi 'anjay' itu fenomena lah saya kira, kenapa menjadi serius itu saya kira karena kesantunan bahasa," ujar Sahid kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: KBBI Adopsi Kata 'Ambyar' Yang Dipopulerkan Oleh Didi Kempot

Sahid mengungkapkan, Komnas PA memiliki masalah yang mendasar terkait penggunaan kata "anjay" yakni pada nilai-nilai luhur suatu bangsa.

Menurut dia, bahasa memiliki peran yang sangat penting bagi suatu bangsa. Sebab, bahasa yang baik antara lain komunikatif, benar atau sesuai EYD, bermakna, dan memiliki maksud penyampaian yang jelas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm