Heboh Penggunaan Istilah 'Anjay' Bisa Dipidana, Ini Tanggapan Pakar Bahasa

31 Agustus 2020 07:00 WIB
Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana.
Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana. ( )

Sonora.ID – Belakangan ini istilah 'anjay' tengah viral di media sosial, bahkan sampai menjadi trending di Twitter.

Ternyata, istilah ini berawal dari channel YouTube Lutfi Agizal yang membahas soal istilah tersebut dan kemudian muncul rilis Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang meminta publik untuk berhenti menggunakan istilah 'anjay'.

Sebagai catatan, Komnas PA merupakan organisasi independen, berbeda dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan lembaga negara independen.

Menurut Komnas PA, istilah tersebut berpotensi dan mengandung unsur kekerasan verbal.penggunaan istilah 'anjay' ini juga bisa dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga: Heboh di Twitter hingga Komnas Anak, Ini Asal Usul Istilah 'Anjay'

"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Meskipun demikian, menurut Arist, istilah tersebut harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna. Apabila disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut, maka istilah 'anjay' ini bermakna kagum.

Lantas, bagaimana tanggapan dari pakar bahasa mengenai istilah 'anjay'?

Tanggapan pakar bahasa

Menurut ahli linguistik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), I Dewa Putu Wijana, kata "anjay" diminta untuk dihentikan penggunaannya karena dimungkinkan maksud sebenarnya adalah "anjing" yang berarti ungkapan makian.

Baca Juga: Jangan Sembarang Ucap 'The N-Word'! Ini Alasan dan Sejarah Dibaliknya

"Walaupun untuk menentukan maksudnya, orang sebenarnya harus melihat konteksinya, siapa yang berbicara dan kepada siapa dia berbicara," ujar Dewa saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

"Ya dilihat konotasinya dan penggunaannya untuk apa, mungkin dalam halnya 'anjay' ada kecenderungan digunakan secara negatif," lanjut dia.

Ia menambahkan, konotasi ini didapat karena di dalam budaya Indonesia kata "anjing" mengacu kepada binatang yang perilakunya tidak baik dan dianggap najis.

Baca Juga: Ridho DAcademy Nilai Kedekatan Lesti dan Rizky Billar Hanya Settingan

Bila kata ini digunakan secara figuratif atau kiasan untuk mengacu seseorang, maka sifat-sifat itu akan memiliki konotasi negatif. Selain itu, kata anjay tersebut akan menimbulkan rasa yang kurang menyenangkan.

Menurut Wikipediawan dan pencinta Bahasa Indonesia Ivan Lanin, cara menentukan suatu kata yang dinilai kurang baik untuk digunakan dan menurutnya bisa bergantung pada berbagai hal.

Sedangkan menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sahid Teguh Widodo, penggunaan kata "anjay" menjadi masalah kesantunan bahasa.

Sahid mengatakan, semestinya pemakaian kata "anjay" merupakan penghalusan dari kata "anjing" dan sudah lama dipakai di kalangan anak muda.

Menurutnya, orang yang menggunakan kata tersebut bukanlah orang yang menjadi rusak, namun ia telah merusak nilai kebangsaannya.

"Kalau penghalusan 'anjing' menjadi 'anjay' itu fenomena lah saya kira, kenapa menjadi serius itu saya kira karena kesantunan bahasa," ujar Sahid kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: KBBI Adopsi Kata 'Ambyar' Yang Dipopulerkan Oleh Didi Kempot

Sahid mengungkapkan, Komnas PA memiliki masalah yang mendasar terkait penggunaan kata "anjay" yakni pada nilai-nilai luhur suatu bangsa.

Menurut dia, bahasa memiliki peran yang sangat penting bagi suatu bangsa. Sebab, bahasa yang baik antara lain komunikatif, benar atau sesuai EYD, bermakna, dan memiliki maksud penyampaian yang jelas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm